Ada Joki Pada acara Pilkada Bekasi

Tiga orang warga diciduk oleh pengawas pemilihan umum (Panwaslu) pemerintah Kota Bekasi karena menjadi joki di acara Pilkada Bekasi. Ulah ketiganya yang kedapatan menggunakan surat undangan milik orang lain, ternyata atas perintah oknum Petugas Pemungutan Suara (PPS).

Petugas Panwas Kecamatan Bekasi Selatan mendapati aksi ketiga joki warga Purwakarta itu, pada Ahad (16/12/2012) di TPS 30, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. Mereka pun segera menggelandang ketiganya ke kantor Pengawas Pemilu Kota Bekasi. Ketiga tersangka joki Pilkada Bekasi itu diketahui bernama Agus, Wahyu dan Rohman.

Menurut pengakuan 2 joki Pilkada Bekasi yaitu Agus dan Wahyu, mereka adalah orang suruhan oknum PPS untuk melakukan pencoblosan dan memberikan hak suara kepada salah satu calon dengan menggunakan surat undangan milik warga lain. Namun para pelaku itu mengungkapkan bahwa mereka sama sekali tak dijanjikan imbalan apapun oleh oknum tersebut.

Hingga kini pihak Panwaslu belum bisa menetapkan bentuk pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Bekasi itu. Apakah pelanggaran administratif atau masuk dalam pelanggaran pidana. Jika masuk pelanggaran dalam ranah pidana, maka akan diserahkan ke pihak kepolisian. Namun jika tidak, maka ketiganya diijinkan pulang dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak Panwaslu.

http://news.liputan6.com/read/469189/panwaslu-ciduk-joki-pilkada-bekasi

0 komentar:

Post a Comment