Muhammad Lahay bakal calon bupati diusung Nasdem Touna

Calon Bupati | Calon bupati Toli Toli | calon Bupati Touna | calon bupati Nasdem | Calon Bupati Sulteng | Pilkada Touna | Calon Bupati Muhammad Lahay | Bupati Touna | Damsik Ladjalani | Muhammad Lahay bakal calon bupati yang diusung Nasdem Touna menuding Bupati Touna, Damsik Ladjalani hendak mengadu domba.

Menurutnya, pernyataan Damsik yang mendukung Mahmud Lahay maju bertarung di Pilkada Touna tahun depan adalah manuver politik yang hendak memecah suara di keluarganya. Mahmud Lahay adalah adik kandung Muhammad Lahay.

“Keluarga menganggap tidak mungkin untuk kami berdua, kakak beradik kandung maju dan bersaing dalam Pilkada Touna. Oleh karena itu keluarga memutuskan untuk mengadakan rapat keluarga untuk menentukan salah satu dari kami yang harus maju bertarung di Pemilihan Bupati Touna tahun depan. Dan hasil rapat tersebut memilih saya, Muhammad Lahay untuk maju bertarung. Mahmud Lahay menerima keputusan tersebut,” jelas Ketua Nasdem Toli Toli, Muhammad Lahay di rapat internal dan lokakarya caleg terpilih Nasdem se Sulteng di Amazing Resort, Palu, Senin (18/8/2014)

Dia menjelaskan bahwa Mahmud Lahay menerima keputusan tersebut dengan lapang dada kemudian menyampaikannya kepada Bupati Touna, Damsik Ladjalani.

“Ketika adik saya menyampaikan hasil keputusan keluarga tersebut, Bupati Touna menjawab bahwa pencalonan Mahmud Lahay adalah keputusan partai dan itu cuma keputusan keluarga. Sampai sekarang keputusan Mahmud Lahay maju di Pilkada Touna masih mengambang,” ungkapnya.

Menurutnya Bupati Touna, Damsyik Lajalali ada niat tidak baik secara politik. “Damsyik Lajalali menurut saya berniat mengadu domba antara saya dan adik saya. Kemudian dia akan memasukkan kuda hitam/calonnya untuk dimenangkan,” dia menambahkan.Sumber : http://metrosulteng.com
»»  read more

Bupati banyuwangi melarang Club malam dan Panti Pijat

Bupati banywangi | Bupati Melarang Klub malam | Bupati melarang panti Pijat | Bupati Solehah | Bupati Sholeh | Bupati melarang tempat diskotik | Bupati melarang Club malam | Bupati Abdullah Azwar | Bupati wajibkan Papan nama tempat karaoke | Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menerbitkan peraturan daerah yang melarang berdirinya tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek dan panti pijat, yang berpotensi melanggar norma agama dan susila.

Larangan berdirinya tempat hiburan malam itu tertuang dalam Peraturan Daerah Ketertiban Umum yang disahkan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Senin, berbarengan dengan pengesahan empat raperda lainnya.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya tidak hanya fokus meningkatkan kemajuan daerah, tetapi juga berupaya melindungi warga dari pengaruh negatif penyalahgunaan tempat-tempat hiburan.

Dia mengatakan upaya pemerintah daerah menggenjot sektor pariwisata untuk memajukan daerah perlu dibarengi dengan kesadaran warga terhadap dampak lain yang mengiringinya.

Menurutnya beberapa daerah yang sektor pariwisatanya berkembang cukup pesat, biasanya selalu disertai dengan munculnya pusat-pusat hiburan yang tidak terkendali.

"Kita tidak ingin hal seperti itu terjadi di Banyuwangi, sehingga perlu langkah antisipasi sejak awal dengan membuat peraturan yang tegas," kata bupati menanggapi pengesahan Perda Ketertiban Umum tersebut.

Tidak hanya melarang berdirinya klub malam, diskotek dan panti pijat, Pemkab Banyuwangi juga mewajibkan tempat hiburan karaoke untuk mencantumkan identitas karaoke keluarga dan harus transparan hingga dapat terlihat dari luar.

"Kita ingin tempat hiburan tidak disalahgunakan dan bisa menghormati orang-orang yang memang ingin refreshing. Semua karaoke yang sudah beroperasi harus mematuhi ketentuan ini untuk memperpanjang izin usaha, sedangkan pendirian karaoke baru diberlakukan moratorium," tambah bupati.

Selain itu, Pemkab Banyuwangi melakukan penertiban operasional terhadap ratusan warung internet (warnet) yang sekaligus sebagai tempat hiburan "game online" bagi pelajar.

Menurut bupati, warnet tidak boleh menerima kunjungan pelajar yang masih berseragam sekolah dan saat jam pelajaran sekolah, serta dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 06.00 hingga 23.00 WIB.

"Petugas secara rutin akan melakukan razia. Tempat hiburan maupun warnet yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas atau ditutup," kata Anas, sapaan akrab Bupati Banyuwangi.

Anas menyebut penerbitan aturan tersebut merupakan langkah kecil pemkab dalam melindungi warga, terutama kalangan anak muda, dari pengaruh negatif penyalahgunaan fasilitas umum yang semestinya bisa memberikan banyak manfaat. Sumber : http://www.merdeka.com
»»  read more